Berita Nasional

Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Segera Direvisi: Lulus Jadi Pemain Sirkus

Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Direvisi: Kalau yang Lolos dari Situ Bisa Langsung Jadi Pemain Sirkus

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023). 

Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayanya tahun 2023

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.

Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.

"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Syarat membuat SIM A 2023

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  • Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Tahapan membuat SIM A 2023

  • Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
  • Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
  • Mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
  • Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
  • Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
  • Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A. Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.

Biaya membuat SIM A 2023

Pada 2023, biaya membuat SIM A masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya membuat SIM A dan SIM A umum yang sudah ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Pemohon SIM A umum juga dikenakan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp 50.000.

Biaya tersebut belum termasuk jaminan asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75.000.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved