Berita Nasional

Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Segera Direvisi: Lulus Jadi Pemain Sirkus

Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Direvisi: Kalau yang Lolos dari Situ Bisa Langsung Jadi Pemain Sirkus

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023). 

"Karena kalau yang lolos dari situ, nanti yang lulus (tes praktik) bisa langsung jadi pemain sirkus," jelasnya. 

Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Pernyataan Jenderal Listyo berbanding terbalik dengan kebijakan Korlantas Polri pada sepekan lalu.

Dalam mengajukan permohonan SIM, masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Alasannya: Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas

Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Sertifikat Jadi Bukti Pemohon SIM Sudah Miliki Kemampuan Mengemudi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved