Berita Nasional
Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Segera Direvisi: Lulus Jadi Pemain Sirkus
Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Direvisi: Kalau yang Lolos dari Situ Bisa Langsung Jadi Pemain Sirkus
Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.
Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.
"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.
Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.
Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.
"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho. Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.
"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) masing-masing," ujar dia.
Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi |
![]() |
---|
30 Pengurus Provinsi Partai Berkarya Temui Menkum, Klarifikasi Tentang SK setelah Munas |
![]() |
---|
Bertemu Gibran, Try Sutrisno Tanya Kondisi Kesehatan Jokowi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Saat Gibran Ditegur Istri Try Sutrisno Karena Buka Sepatu di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.