Ujian SIM

Kapolri Minta Ujian SIM Motor Angka 8 dan Zig-zag Dievaluasi, Ini Langkah Korlantas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi

Andika Panduwinata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat ujian praktik dengan manuver angka 8 dan zig-zag, cenderung menyulitkan masyarakat dan sangat mungkin tidak relevan lagi saat ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat ujian praktik dengan manuver angka 8 dan zig-zag, cenderung menyulitkan masyarakat dan sangat mungkin tidak relevan lagi saat ini.

Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta korlantas untuk mempermudah syarat pembuatan SIM dan melakukan perbaikan dengan mengevaluasi ujian praktik angka 8 dan zig-zag.

"Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," perintah Jenderal Listyo Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023, di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Listyo Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.

Bagi Listyo Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.

Baca juga: Terlalu Sulit dan Bisa Timbulkan Pungli, Kapolri Minta Proses Ujian SIM Dievaluasi

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Sigit.

Sigit mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, menurut Listyo Sigit ini bisa dipermudah.

"Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," ujarnya.

Kapolri memberi waktu 1 bulan bagi Korlantas untuk mengkaji dan mengevaluasi ujian praktik SIM motor ini.

Terkait instruksri tersebut, Korlantas Polri menyatakan akan mengevaluasi kembali sesuai perintah Kapolri.

"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian.

Baca juga: Korlantas Polri Mau Luncurkan Buku Panduan Soal Ujian SIM, Bantu Permudah Masyarakat

Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.

"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM," jelasnya.

Legitimasi, lanjut Yusri harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.

"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak," imbuhnya.

"Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini," lanjutnya.

Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.

"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak," jelasnya

"Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM," ujar Yusri.

Sertifikat Mengemudi

Sementarab itu, syarat kepemilikan sertifikat mengemudi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata belum berlaku.

Aturan tersebut masih akan dikaji oleh Korlantas dan akan melihat situasi kekinian.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan SIM.

Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Kini Ujian SIM Bisa Lewat Sistem Online

Ketentuan soal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.

Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.

Sertifikat mengemudi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa si pemohon SIM sudah memiliki keahlian mengemudi.

Sementara itu Kombes Latif Usman mengatakan proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman seperti dilansir Kompas.com.

"Sertifikat itu untuk menunjukkan bahwa pemohon SIM sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan.

Pemohon harusnya memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved