Berita Nasional
Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menyebut semua tanah milik negara.
Menurut Nusron, masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Pernyataan itu membuat publik geram dan mengeluarkan kritikan keras kepada Nusron.
Setelah viral dan dikritisi oleh masyarakat, Nusron meminta maaf atas pernyataannya itu.
Permintaan maaf Nusron itu dalam bentuk video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Pada video klarifikasinya, Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," kata Nusron.
Baca juga: Imbau Masyarakat Patok Tanah Pakai Bahan Permanen, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid
Nusron menegaskan bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar," ujar Nusron.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," pungkas Nusron.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.
Baca juga: Lahan Milik BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Ormas, Begini Tanggapan Menteri ATR Nusron Wahid
Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.