Berita Nasional

Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
NUSRON MINTA MAAF - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menyebut semua tanah milik negara.

Menurut Nusron, masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara. 

Pernyataan itu membuat publik geram dan mengeluarkan kritikan keras kepada Nusron.

Setelah viral dan dikritisi oleh masyarakat, Nusron meminta maaf atas pernyataannya itu.

Permintaan maaf Nusron itu dalam bentuk video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).

Pada video klarifikasinya, Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat. 

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," kata Nusron.

Baca juga: Imbau Masyarakat Patok Tanah Pakai Bahan Permanen, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid

Nusron menegaskan bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar," ujar Nusron.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," pungkas Nusron.

Viral di Media Sosial 

Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial

Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.

Baca juga: Lahan Milik BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Ormas, Begini Tanggapan Menteri ATR Nusron Wahid

Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved