Ujian SIM
Terlalu Sulit dan Bisa Timbulkan Pungli, Kapolri Minta Proses Ujian SIM Dievaluasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses ujian SIM yang sulit dan sudah tidak relevan perlu dievaluasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses ujian SIM yang saat ini diterapkan sudah saatnya dievaluasi.
Kapolri juga meminta agar sulitnya ujian SIM tidak digunakan sebagai celah untuk melakukan pungutan liar atau pungli.
Kapolri kemudian mendesak agar dilakukan perbaikan beberapa bagian ujian SIM yang sudah tidak relevan lagi.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya usian seperti angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak.
Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit.
Baca juga: Pengumuman! Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diterapkan di Jakarta
Lebih lanjut, Sigit memerintahkan agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Sertifikat mengemudi
Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran risiko kecelakaan.

Yunus mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kesalahan adalah ketidakmampuan pengemudi mengendalikan kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Kebijakan Layanan Anyar Pembuatan SIM di Korlantas Dipuji, Pengamat: Kita Lihat Praktiknya Saja |
![]() |
---|
Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM |
![]() |
---|
Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan |
![]() |
---|
Polri Hilangkan Ujian Praktik SIM C Rute Angka 8 dan Zigzag, Warga: Lebih Manusiawi Bukan Sirkus |
![]() |
---|
Ujian SIM C Mulai Besok Tidak Ada Lagi Angka 8, Gantinya Huruf S, Jadi Lebih Gampang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.