Ujian SIM
Kebijakan Layanan Anyar Pembuatan SIM di Korlantas Dipuji, Pengamat: Kita Lihat Praktiknya Saja
Layanan anyar Korlantas Polri terhadap pemohon SIM harus tetap diawasi. Jangan sampai pada praktiknya masih ada calo yang menyusahkan masyarakat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG — Mulai Senin 7 Agustus 2023, masyarakat akan menikmati layanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah dan sederhana.
Layanan itu meliputi rute ujian praktik SIM yang tidak lagi menggunakan jalur zigzag dan angka 8. Pembayaran juga hanya dilakukan secara non tunai dengan cara transfer melalui Bank BRI.
Menyambut hal tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Subagyo mengatakan, pengawasan terhadap praktik pembuatan SIM itu tetap harus dilakukan.
Hal tersebut ditujukan agar tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang membuat masyarakat malas pergi ke kantor polisi untuk membuat surat-surat kendaraannya.
"Kebijakan menghapus rute zig zag dan angka 8 dalam ujian SIM harus diikuti dengan pengawasan dan pengecekan di lapangan," kata Agus saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Kakorlantas Minta Pemohon SIM Tak Goda Petugas Agar Lulus: Semua Pembayaran Lewat Bank
"Karena masih ada Satlantas Polres yang masih memberlakukan rute zig zag dan angka 8 ini, meski Kapolri sudah perintahkan untuk dihapus," imbuh Agus yang juga Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MKPI) Jawa Barat.
Sementara itu, berkaitan dengan pembayaran non tunai, dia menyambut baik hal tersebut.
Menurutnya yang harus ditekan adalah budaya atau pemikiran masyarakat terhadap institusi Polri.
"Inti dari semua itu adalah budaya dan mindset (pemikiran) pelayanan polri yang harus diubah untuk memberikan layanan prima pada masyarakat," ucap dia.
"Karena ada prinsip 'The man behind the gun', sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ucapnya lagi.
Baca juga: Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan
Sehingga menurutnya, perlu ada mekanisme pengawasan dalam layanan SIM.
Mulai dari atasan, pengawasan secara fungsional, serta pengawasan masyarakat agar tidak ada lagi praktik calo dalam pembuatan SIM.
"Praktek pungli dalam pembuatan SIM sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, sehingga perlu reformasi pelayanan SIM yang bersifat mendasar dan sistemik, khususnya pemberian mekanisme punishment (hukuman) bagi oknum petugas pelayanan yang melanggar," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perubahan pola lintasan untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (7/8/2023) mendatang.
Perubahan itu dilakukan sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pola angka 8 pada ujian praktik SIM.
Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM |
![]() |
---|
Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan |
![]() |
---|
Polri Hilangkan Ujian Praktik SIM C Rute Angka 8 dan Zigzag, Warga: Lebih Manusiawi Bukan Sirkus |
![]() |
---|
Ujian SIM C Mulai Besok Tidak Ada Lagi Angka 8, Gantinya Huruf S, Jadi Lebih Gampang? |
![]() |
---|
Kabar Baik, Mulai Besok Ujian SIM C di Wilayah Polda Metro Jaya Tidak Ada Tes Angka 8 dan Zig-zag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.