Berita Nasional

RKAB Disebut Palsu, Anggota Komisi VII DPR RI Ini Minta Polisi Selidiki Kasus Penambangan Ilegal

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar minta polisi turun tangan selidiki kasus penambangan ilegal yang dinilai telah merugikan negara.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Ilustrasi: Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar minta polisi turun tangan selidiki kasus penambangan ilegal yang dinilai telah merugikan negara. 

WARTAKOTALIVE.COM - Dipastikan langsung ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM soal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PHL, adalah palsu.

Mengenai RKAB palsu tersebut dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Yulian Gunhar akui pihaknya telah mengkroscek asli atau tidaknya RKAB tersebut.

"Ternyata memang benar Aspal, karena nomor RKAB tidak bukan milik PT PHL melainkan milik perusahaan lain" papar Yulian Gunhar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Maka, Yulian Gunhar meminta agar PT PHL menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang saat ini masih terus dijalankan.

Sebab, jeklas Yulian Gunhar, jika RKAB palsu maka PT PHL dikategorikan menambang secara ilegal.

"Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang Ilegal" kata Yulian Gunhar.

Kegiatan pertambangan ilegal ini, kata Gunhar bisa dikenakan sanksi pidana serta denda ratusan miliar rupiah.

Maka, Yulian Gunhar mendesak agar Polda Sumatera Selatan bergerak dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat.

"Ditindak tegas. Tutup aktivitas terkait penambangan ilegal. Pidana dan denda kerugian negara" pungkas Yulian Gunhar.

Sebelumnya juga, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi pastikan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT PHL palsu.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ilegal.

"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo.

(Wartakotalive.com)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved