KDRT

Mantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris

Publik pernah dikejutkan oleh video viral di medsos, seorang ayah menyiksa anaknya, sayang divonis ringan PN Jakarta Selatan. Ada apa ya?

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana, bersimpuh di depan JPU karena tak terima vonis ringan mantan suaminya yang telah melakukan KDRT pada anak kandung, Senin (19/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan eksekutif di banyak perusahaan swasta Raden Indrajana akhirnya divonis dua tahun penjara akibat KDRT terhadap anak kandung.

Mantan istri, Keyla Evelyne Yasir, pun langsung bereaksi.

Dia menangis histeris usai mendengar mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap anak mereka.

Reaksi itu dilakukan Evelyne lantaran dirinya tak terima, sang mantan suami divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tiga tahun penjara.

Memakai pakaian serba hitam, Evelyne tampak menangis dan terkulai lemas, di depan kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setelah Hakim membacakan amar putusan Raden Indrajana Sofiandi.

"Kami tidak menerima keputusan ini, sangat tidak adil," ucap Evelyne di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Raden Indrajana Divonis Hakim Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Anak Kandung

Evelyne berharap Raden Indrajana divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya kata Evelyne, vonis penjara selama dua tahun, tak sebanding dengan trauma yang dirasakan kedua anaknya, yakni KR (10) dan KA (12), usai dianiaya.

"Anak-anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang, tidak bisa sembuh dalam dua atau tiga tahun," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, eks bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Terbukti Aniaya Anak Kandung, Eks Petinggi OVO Raden Indrajana Divonis Dua Tahun Penjara

Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.

Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anaknya, Senin (19/6/2023).
Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anaknya, Senin (19/6/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved