KDRT

Terbukti Aniaya Anak Kandung, Eks Petinggi OVO Raden Indrajana Divonis Dua Tahun Penjara

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
ist via Tribun Sumsel
Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Diduga Aniaya Anak Istri, Pernah Bikin Babak Belur 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Eks bos OVO, Raden Indrajana Sofiandi divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, Senin (19/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.

Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Singgung Kesetaraan Hukum, Polisi Demokrat Tanyakan ke Kapolri Kelanjutan Kasus Denny Siregar

Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.

Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY

Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.

"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022). 

Baca juga: Tak Ada Malam Pertama, usai Menikah Mempelai Wanita Antarkan Suaminya Kembali ke Dalam Penjara

Pernah dilaporkan kasus serupa

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved