KDRT
Mantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris
Publik pernah dikejutkan oleh video viral di medsos, seorang ayah menyiksa anaknya, sayang divonis ringan PN Jakarta Selatan. Ada apa ya?
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.
Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY
Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.
"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
penganiayaan
Raden Indrajana
Keyla Evelyne Yasir
PN Jakarta Selatan
Bertengkar, Suami Bakar Rumah dan Istrinya Hingga Luka Parah di Cakung Jaktim, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi Ditangkap Polisi di Boyolali Jateng, Korban Sempat Lapor ke Damkar |
![]() |
---|
Laporan KDRT ke Polisi Mandek, Wanita Ini Depresi dan Ditolong Damkar, Wali Kota Bekasi Apresiasi |
![]() |
---|
Usai Bunuh Istri, Pria Ini ke Rumah Tetangga Sambil Gendong Anak Balitanya Akui Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga KDRT Istri hingga Tewas, Pria di Ciputat Timur Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.