KDRT

Mantan Eksekutif Raden Indrajana Divonis Ringan atas Kasus KDRT, Istri Menangis Histeris

Publik pernah dikejutkan oleh video viral di medsos, seorang ayah menyiksa anaknya, sayang divonis ringan PN Jakarta Selatan. Ada apa ya?

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana, bersimpuh di depan JPU karena tak terima vonis ringan mantan suaminya yang telah melakukan KDRT pada anak kandung, Senin (19/6/2023). 

Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.

Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY

Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.

"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved