Penganiayaan

Raden Indrajana Divonis Hakim Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Anak Kandung

Eks bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Mantan bos perusahaan swasta, Raden Indrajana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anaknya, Senin (18/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Eks bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi divonis hukuman penjara selama dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, Senin (19/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Raden Indrajana tampak duduk di kursi pesakitan sambil mengenakan peci hitam, baju putih lengan panjang, serta celana hitam.

Sementara itu, mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir juga terlihat menghadiri sidang putusan Raden Indrajana Sofiandi di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan itu, hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Suporter yang Tidak Dapat Tiket Manfaatkan Layar di Sekitar GBK Nonton Indonesia vs Argentina

"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memvonis Raden Indrajana, denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Diketahui, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Raden Indrajana sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sebagai informasi, Video viral memperlihatkan seorang ayah yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Gelar Gathering Badan Usaha, Upaya Perkuat Hubungan Kemitraan

Hal tersebut pun disorot Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan ayahnya KR kepada anaknya KS sudah dilaporkan kepada pihaknya.

Laporan itu dibuat pada tanggal 23 September 2022 lalu yang dibuat ibu korban berinsial KEY

Ade Ary mengatakan, kekerasan yang dilakukan ayah kepada anak itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, pelaku melakukan pemukulan hingga menendang anaknya.

"Terlapor sering marah dan memaki kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved