Sidang Mario Dandy
Ibunda Mantan Pacar Mario Dandy Tak Ingin Amanda Ikut Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Ibunda Amanda meminta Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan puterinya dalam sidang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Beralasan anaknya masih sakit dan harus menjalani operasi Anastasya Pretya Amanda (APA) tidak bisa hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy.
Opy Dewi, ibunda Amanda meminta Jaksa Penuntut Umum menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan pada saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora kembali diigelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum memanggil Amanda sebagai salah satu saksi.
Namun mantan kekasih Mario Dandy itu tidak hadir, dan hanya diwakiliki ibundanya.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Majelis Hakim Tegur JPU yang Datang Terlambat
Opy menginginkan agar Jaksa memeriksa Amanda cukup dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan pada saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Dan itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan.
Karena semua itu ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaanya tersebut, Opy mengungkapkan bahwa anaknya tidak memungkinkan mengikuti sidang pemeriksaan saksi tersebut.
Opy Dewi, ibunda dari mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasya Pretya Amanda (APA) tampak hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Tunggu Surat Panggilan JPU, Kuasa Hukum: Kalau Ada Kami Kooperatif
Ia hadir karena ingin menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menyampaikan agar anaknya tidak dihadirkan langsung sebagai saksi lantaran sakit.
Opy pun menginginkan agar Jaksa memeriksa Amanda cukup dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan pada saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Dan itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan.
Karena semua itu ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait permintaanya tersebut, Opy mengungkapkan bahwa anaknya tidak memungkinkan mengikuti sidang pemeriksaan saksi tersebut.
Sebab Amanda bakal menjalani tindakan laser sakit batu ginjal yang rencananya dilakukan akhir bulan ini.
"Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Baca juga: Pacar dan Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi pada Sidang Lanjutan Penganiayaan Berat David Ozora
Karena itu, hari ini pihaknya pun akan mencoba melayangkan permintaan tersebut kepada jaksa.
"Iya, kita mengajukan permohonan seperti itu dan dimana sudah diambil sumpah ya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH adalah satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).
Tak hanya AGH (15), JPU juga mengungkapkan bahwa mantan kekasih Mario Dandy yang lain, yakni Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.
"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).
Selain mereka, paman David Ozora, Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Baca juga: Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum
Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.