Sidang Mario Dandy

Pacar dan Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi pada Sidang Lanjutan Penganiayaan Berat David Ozora

Jaksa Penuntut Umum akan memanggil enam saksa termasuk AGH pacar Mario Dandy. Sementara mantan pacarnya APA dipastikan absen karena sakit.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan hadirnya enam saksi dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (20/6/2023) esok hari.

Satu dari keenam saksi yang akan dihadirkan Jaksa besok, yakni kekasih Mario Dandy, AGH (15).

Kendati demikian, AGH melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilannya sebagai saksi.

"Baik kami ataupun Anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Mangatta menegaskan, AGH akan hadir di Pengadilan Negeri sebagai saksi, jika ada panggilan.

Baca juga: Mario Dandy Siap Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri, Bukan Punya Rafael Alun

"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan," tuturnya.

Sementara itu mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Amanda atau APA, dipastikan tidak hadir sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas esok hari.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.

Sehingga, APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.

"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.

Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah

"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved