Penganiayaan
Mario Dandy Siap Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri, Bukan Punya Rafael Alun
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy mengatakan kliennya mau membayar restitusi dengan aset sendiri bukan milik Rafael Alun sang ayah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya Mario Dandy mau bayar restitusi atau ganti rugi Rp 100 miliar atas penganiayaan kepada David Ozora.
Semula, lewat kuasa hukumnya, Mario Dandy tak mau bayar dengan alasan statusnya mahasiswa dan tidak punya aset.
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy mengatakan kliennya mau membayar restitusi dengan aset sendiri bukan milik Rafael Alun sang ayah.
Entah benar atau tidak, Andreas mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Sebelumnya, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berkelit dan mengaku tidak punya kemampuan membayar biaya restitusi tersebut.
Kuasa Hukum Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.
“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023).
Sementara itu, LPSK mengatakan bahwa restitusi itu bisa dibayarkan pihak ketiga, dalam hal ini orangtua terdakwa.
Aturan mengenai restitusi untuk korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit
Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
![]() |
---|
Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.