Penganiayaan

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Majelis Hakim Tegur JPU yang Datang Terlambat

Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas digelar tertutup, lantaran dua dari tiga saksi yang ada JPU masih di bawah umur

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Mario Dandy dan Shane Lukas kembali jalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar tertutup, lantaran dua dari tiga saksi yang dihadirkan JPU, merupakan anak dibawah umur.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut di ruang sidang utama Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano berbarengan.

Diketahui, dalam persidangan hari ini Hakim sempat menegur Jaksa mengapa sampai terlambat memulia persidangan, Jaksa beralasan ada saksi yang belum hadir.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Tunggu Surat Panggilan JPU, Kuasa Hukum: Kalau Ada Kami Kooperatif

"Penuntut Umum kenapa agak terlambat? Tadi kan yang ada harusnya kita periksa dahulu," tutur hakim.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini.

Mereka adalah Abdanev Jova dari LPKS sebagai tim ahli penghitung restitusi, Albertus Fernando (16) selaku adik APA, dan Daren Thomas Cristiano (17).

Dalam persidangan tersebut, Albertus dan Daren mengaku kenal dengan Mario Dandy.

Baca juga: Pacar dan Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi pada Sidang Lanjutan Penganiayaan Berat David Ozora

Sementara itu, untuk Shane Lukas mereka mengaku tak mengenalnya. Sedangkan dari pihak LPSK, Abdanev mengaku tak mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mengingat keduanya masih dibawah umur, hakim lantas menggelar persidangan secara tertutup.

Sidang pun bakal kembali digelar secara terbuka saat saksi dari LPSK diperiksa nantinya.

"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuns aksi yang dewasa untuk kekuar dahulu," ungkap Hakim. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved