Kasus Narkoba

Butuh Waktu untuk Meneliti Berkas Perkara, PT DKI Tunda Sidang Banding Teddy Minahasa

Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa hingga 6 Juli 2023 mendatang. 

Diketahui, Teddy seharusnya menjalani sidang putusan banding pada esok hari, Rabu (21/6/2023).

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang menjerat Teddy.

"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, Rabu 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Binsar menyebut, sidang putusan banding tersebut bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.  

Baca juga: Usai Teddy Minahasa Sidang Etik akan Digelar untuk AKBP Dody Prawiranegara Cs, Ikutan Dipecat Juga?

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram. 

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023).

Binsar menyebut, pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan menyediakan siaran langsung atau 'live' di akun YouTube PT DKI Jakarta.

"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Tidak terima dipecat

Irjen Teddy Minahasa resmi menyerahkan pernyataan banding usai disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Ramadhan menuturkan, Teddy dapat mengajukan memori banding paling lama 21 hari kerja usai menyerahkan pernyataan banding.

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," tutur dia.

Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kata dia, sudah diserahkan kepada Teddy melalui pendampingnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Secara Terbuka pada 21 Juni

"Baru pernyataan banding. Memori banding belum," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Usai Teddy Minahasa Sidang Etik akan Digelar untuk AKBP Dody Prawiranegara Cs, Ikutan Dipecat Juga?

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.

Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.

"Pelaku menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.

Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.

Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved