Berita Nasional

Singgung Kesetaraan Hukum, Polisi Demokrat Tanyakan ke Kapolri Kelanjutan Kasus Denny Siregar

Denny Siregar beberapa waktu lalu dilaporkan terkait unggahannya di media sosial mengenai 'Santri Calon Teroris'.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu

"Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Endra Zulpan saat ditanya wartawan di di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.

Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.

Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Ia dilaporkan akibat postingan foto-foto santri anak yang mengibar bendera tauhid dengan narasi 'Untuk adik-adikku calon teroris'.

 Diketahui foto-foto itu merupakan santri sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disorot IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan. 

IPW pun  meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved