Viral di Media Sosial
3 Buruh Sadis yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya Dipecat dan Dibekuk Polisi, Ini Alasan Bodoh Mereka
3 pria yang merupakan buruh PT Jaya Ministry Lestari melemparkan anjing ke buaya dipecat dari perusahaan dan dibekuk polisi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam.
Baca juga: Animal Defenders Indonesia Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di Jakarta
Perekam pertama tampak berseragam biru.
Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.
"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujar Doni Herdaru Tona.
Dari informasi yang diperolehnya, Doni Herdaru Tona menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan PT Pertamina.
"Infonya sudah dapat panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina," imbuhnya.
Ia mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.
Doni mengatakan aksi para pelaku bisa dijerat Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Perbuatan itu, katanya juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dimana dari semua aturan itu ancaman hukumannya adalah maksimal penjara 9 bulan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Konten Kreator Aryo Bimo Curi Perhatian Publik, Tampilkan Kehangatan Bersama 2 Adik Perempuan |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Hipnotis, Warga Kehilangan Vespa hingga Handphone di Kebon Jeruk Jakbar |
|
|---|
| Copet Beraksi di Depan Pramono Anung dan Rano Karno, Polisi Minta Korban Lapor ke Polsek Menteng |
|
|---|
| Viral! Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Jateng Diduga Gelapkan Dana, Begini Penjelasan Pihak Sekolah |
|
|---|
| "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Viral di Medsos, Korlantas Hentikan Sementara Strobo pada Mobil Patwal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.