Viral di Media Sosial

3 Buruh Sadis yang Lempar Anjing Hidup ke Buaya Dipecat dan Dibekuk Polisi, Ini Alasan Bodoh Mereka

3 pria yang merupakan buruh PT Jaya Ministry Lestari melemparkan anjing ke buaya dipecat dari perusahaan dan dibekuk polisi

|
Akun Instagram @doniherdaru
Tiga pelaku pelempar anjing ke buaya di Nunukan adalah buruh PT Jaya Ministry Lestari yang berafiliasai dengan Pertamina . Ketiganya langsung dipecat setelah videonya viral dan kini sudah diamankan di Polres Nunukan 

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam.

Baca juga: Animal Defenders Indonesia Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di Jakarta

Perekam pertama tampak berseragam biru.

Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujar Doni Herdaru Tona.

Dari informasi yang diperolehnya, Doni Herdaru Tona menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan PT Pertamina.

"Infonya sudah dapat panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina," imbuhnya.

Ia mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut. 

Doni mengatakan aksi para pelaku bisa dijerat Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."

Perbuatan itu, katanya juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dimana dari semua aturan itu ancaman hukumannya adalah maksimal penjara 9 bulan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved