Pemilu 2024
Hari ini MK Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024, Ray Rangkuti: Kalau Tertutup Publik Dirugikan
Pengamat politik Ray Rangkuti mengaku waswas jelang putusan MK, dia beharap tak ada kejutan, sistem proposional terbuka diterapkan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada hari ini, Kamis (15/6).
Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.
Ia menilai publik akan dirugikan apabila hasil putusannya sistem pemilu proposional tertutup.
"Konteksnya bukan partai, semua parpol bisa diuntungkan," ujarnya.
"Tapi yang jelas dirugikan publik karena kalau begitu konsolidasi oligarki partai makin kuat, karena tidak ada kontrol," ucap Ray, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putus Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Pengurus Parpol Khawatir, Ujang Komarudin: Harus Bijaksana
Menurutnya, salah satu kontrol konstituen dari pemilu melalui caleg menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Artinya sekarang partai-partai sedang negosiasi sama kita. Kalau nanti mereka yang menentukan mutlak (proposional tertutup) disitu kartel akan muncul," imbuhnya.
Ia menyebut jika ada yang mengatakan proporsional terbuka berbiaya besar karena keuangan terbuka.
"Kemudian berapa biaya yang dikeluarkan kalau tertutup. Uang nominal besar tidak kelihatan karena di bawah meja semua," jelas dia.
Baca juga: Bila MK Memutuskan Sistem Pemilu 2024 Tertutup, Fahri Hamzah: Mengembalikan Indonesia ke Masa Kelam
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.
Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.
"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," ucap Ujang.
Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah. Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

Pemilu 2024
MK (Mahkamah Konstitusi)
Pengamat Politik Ray Rangkuti
sistem Pemilu Indonesia
sistem proposional tertutup
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.