Pemilu 2024

Bila MK Memutuskan Sistem Pemilu 2024 Tertutup, Fahri Hamzah: Mengembalikan Indonesia ke Masa Kelam

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 terbuka.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 terbuka. Foto: Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah mengaku, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023). 

Sebab, kata Fahri Hamzah, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi.

Sehingga,  Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka. 

"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak" kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk 'Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Kata Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," ungkapnya.

Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena  dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.

"Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini tegaskan, MK tetap akan memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

"Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi."

"Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan," katanya.

Fahri juga sebut, Partai Gelora mendorong DPR  untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 jadi tertutup.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan  perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup," ujarnya.

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved