Berita Nasional
Mahfud MD Mengakui Negara Berhutang ke Jusuf Hamka Rp800 Miliar: Dokumen Lengkap Saya Pelajari
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap negara telah mengakui berutang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka, dan akan pelajari semua dokumen.
Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.
Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasilnya, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.
Bahkan, ia sudah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Namun, menurut Jusuf Hamka, hasilnya nihil.
Ia merasa hanya diberikan janji saja.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Rndrapta Ibrahim/Nitis Hawaroh)
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
negara berhutang ke Jusuf Hamka
Menko Polhukam Mahfud MD
utang Rp800 miliar
Sri Mulyani Indrawati
Mahfud MD
Jusuf Hamka
Kementerian Keuangan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
| Ucapan Singkat Jokowi ‘Hmmm’ Saat Ditanya Soal Whoosh Jadi Sorotan |
|
|---|
| Setahun Pemerintahan Prabowo, MPSI Soroti Percepatan Kinerja Kabinet Merah Putih |
|
|---|
| WNA di BUMN Bisa Kaget dengan Budaya Nepotisme di Perusahaan Negara |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Purbaya Terima 15 Ribu Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai Dalam Waktu 2 Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.