Berita Nasional

Mahfud MD Mengakui Negara Berhutang ke Jusuf Hamka Rp800 Miliar: Dokumen Lengkap Saya Pelajari

Menko Polhukam Mahfud MD ungkap negara telah mengakui berutang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka, dan akan pelajari semua dokumen.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa, kompas.com
Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang kepada Kementerian Keuangan. Pihaknya memastikan hal ini akan langsung diurus dan memastikan pemerintah akan segera membayar. 

"Hanya bisa Allahuakbar. Sangat bagus (pertemuannya), bukan hanya orang yang amanah, tapi juga ksatria," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.

Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.

Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah

Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.

Diberitakan sebelumnya, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Lantas, krisis keuangan yang menerpa Indonesia membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal BLBI, merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved