Berita Nasional

Mahfud MD Mengakui Negara Berhutang ke Jusuf Hamka Rp800 Miliar: Dokumen Lengkap Saya Pelajari

Menko Polhukam Mahfud MD ungkap negara telah mengakui berutang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka, dan akan pelajari semua dokumen.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa, kompas.com
Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang kepada Kementerian Keuangan. Pihaknya memastikan hal ini akan langsung diurus dan memastikan pemerintah akan segera membayar. 

WARTAKOTALIVE.COM - Menko Polhukam Mahfud MD, ungkap negara telah mengakui utang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka.

Pengakuan soal negara berhutang ke Jusuf Hamka Hal tersebut, disampaikan Mahfud MD, setelah menggelar pertemuan dengan Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Pertemuan itu antara Jusuf Hamka dengan Mahfud MD ini berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengundang Jusuf Hamka terkait berita utang pemerintah sebesar Rp800 miliar.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Urus Utang Negara ke Konglomerat Jusuf Hamka

Baca juga: VIDEO Jusuf Hamka VS Sri Mulyani Terkait Utang Rp800 Miliar

Baca juga: VIDEO Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Rp800 Miliar Meskipun Ganti Presiden

Apalagi, dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani permasalahan utang negara terhadap rakyat maupun swasta.

"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."

"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).

Selanjutnya, Mahfud MD pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun bersama Menteri Koordinator Politik, hokum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD usai pertemuannya di gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan negara mengakui utang Rp 800 m kepada Jusuf Hamka. (Tribunnews.com/Jeprima)

 

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang."

"Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud MD.

Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia."

"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.

Lantas, Mahfud MD menyinggung soal arahan Presiden Jokowi terkait utang negara.

"Arahan Presiden, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara baru ditagih, tapi juga (Presiden) resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menyebut, akan mempelajari dokumennya setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Saya lihat dulu dokumennya. Saya masih harus kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," terangnya.

Mahfud MD menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul."

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. (Tribunnews/JEPRIMA)

 

"Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Jusuf Hamka merasa lega setelah adanya pertemuan dengan Mahfud MD.

Ia menyatakan, pertemuan antara dirinya dan Mahfud MD berlangsung baik.

Bahkan, bos jalan tol itu memuji sosok Mahfud MD yang dinilainya sebagai orang yang amanah.

"Hanya bisa Allahuakbar. Sangat bagus (pertemuannya), bukan hanya orang yang amanah, tapi juga ksatria," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.

Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.

Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah

Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.

Diberitakan sebelumnya, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Lantas, krisis keuangan yang menerpa Indonesia membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal BLBI, merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.

Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasilnya, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Bahkan, ia sudah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun, menurut Jusuf Hamka, hasilnya nihil.

Ia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Rndrapta Ibrahim/Nitis Hawaroh)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved