Pemilu 2024

Bawaslu Karawang Jumpai Praktik Curang Pemilu 2024, Tujuh Bacaleg Daftar di Dua Dapil dan Partai

Pemilu 2024 belum terlaksana, namun praktik curang sudah banyak ditemukan oleh Bawaslu Karawang. Yang bikin miris, dilakukan baceleg partai baru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi prihatin banyak bacaleg yang berupaya curang di Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan tujuh orang bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai maupun daerah pemilihan (dapil) berbeda.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, hasil temuan pihaknya ada tujuh nama terdaftar sebagai bacaleg secara ganda. Baik itu ganda internal maupun eksternal.

"Ganda internal itu partai yang sama, tapi didaftarkan dua dapil atau lembaga suatu perwakilan berbeda. Jika eksternal, daftar di dua partai berbeda," kata Kusnadi, Sabtu (10/6/2023).

Ia mengungkapkan, ganda internal ada empat orang.

Pertama, Ilah Susilawati terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jabar dan DPRD Karawang Partai Hanura.

Kedua, Sari Sartika Dewi terdaftar bacaleg dapil 3 dan 4 Karawang dari Partai Buruh.

Ketiga, Sugianto terdaftar sebagai bacaleg dapil 2 dan 3 Karawang dari Partai Buruh.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai

Keempat, Waode Dewi Sartika terdaftar sebagai bacaleg 2 dan 5 Karawang dari Partai Buruh.

Untuk ganda eksternal ada tiga orang bacaleg yakni Irawati Garwan yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 3 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil 1 Karawang.

Lalu, Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bacaleg PSI dapil 4 dan Partai Garuda di dapil 5 Karawang.

Dan terakhir, Wawan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan DPRD Karawang Partai Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Khawatir Curang di Pemilu 2024, Bawaslu RI Teken MoU dengan 76 Lembaga Pemantau

Atas temuan itu, Kusnadi meminta KPU Karawang untuk melakukan verifikasi secara maksimal.

Sesuai ketentuan, bacaleg ganda internal harus dicoret salah satunya. Dengan catatan harus mengganti bacaleg pada dapil yang dicoret.

Hal itu juga sesuai PKPU nomor 10 pasal 11 ayat 1 huruf N, O dan P.

Bahwa menjadi anggota parpol peserta pemilu dicalonkan hanya di satu lembaga satu perwakilan dan di satu dapil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved