Pemilu 2024
Banyak Kecurangan, Ray Rangkuti: Presiden tidak Netral, Kualitas Pemilu 2024 Menurun!
Pengamat politik Ray Rangkuti prihatin melihat kualitas Pemilu 2024 makin menurun, untuk itu rakyat harus bergerak mengatasinya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut kecurangan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin masif, sehingga menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ray merinci adanya kecurangan dalam proses pemilu setidaknya bisa dilihat dari tiga aspek.
Pertama, penyelenggaranya tidak independen, pemerintah yang tidak netral dan pesertanya yang menggunakan segala cara untuk meraup suara, termasuk di dalamnya melakukan praktik manipulasi, intimidasi maupun politik uang.
"Presiden sebagai kepala negara seharusnya tidak boleh menunjukkan sikap berpihak kepada siapapun, karena dia memiliki instrumen kekuasaan," ujar Ray, Sabtu (10/6/2023).
Ray juga menyoroti para penyelenggara pemilu yang tidak memiliki sikap independen dan cenderung tunduk terhadap partai politik melalui Komisi II DPR RI.
"Kalau ada istilah petugas partai, ini penyelenggara pemilu adalah petugas Komisi II," ujarnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai
Ray menyoroti terkait rencana penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hal itu akan mempersulit pengawasan dan pengawalan terhadap dana yang masuk ke partai politik.
Padahal, sumbangan dana kampanye adalah hulu dari persoalan politik uang.
"Padahal ketentuan ini sudah berlaku dua kali dalam pemilu. Ini jelas merugikan kita," ucapnya.
Baca juga: Khawatir Curang di Pemilu 2024, Bawaslu RI Teken MoU dengan 76 Lembaga Pemantau
Politik Uang
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengungkap beberapa celah yang kerap dijadikan potensi untuk para caleg bermain politik uang.
Adapun larangan mengenai politik uang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Misalkan ada caleg ngasih dispenser yang harganya Rp 150 ribu, nah itu ga boleh karena menjadi pintu masuk potensi politik uang," ucap Rakhma saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Dirinya menjelaskan berdasarkan UU itu berbunyi bahwa caleg hanya boleh memberikan sesuatu barang yang tak akan habis digunakan kepada masyarakat dengan nominal maksimal Rp 60 ribu.
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.