Narkoba
Pemuda Simpan 5 gram Sabu dalam Bungkus Rokok Ditangkap, Ternyata di Kosan Jumlahnya Ada Banyak
Seorang pengedar narkoba berinisial MSA (36) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 1,2 kilogram.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Seorang pengedar narkoba berinisial MSA (36) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 1,2 kilogram.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku menyimpan sabu dalam bentuk rokok batangan.
Hal itu diketahui, kala polisi menyamar sebagai pembeli sabu seberat lima gram kepada pelaku, di Jalan KH Hasyim Ashari RT 005, RW 004, Duri Pulo, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023) lalu.
"Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu
"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket," lanjutnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, Putra melanjutkan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari teman MSA berinisial KB.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang laki laki yang biasa dipanggil KB, melalui kurirnya seorang laki laki yang biasa dipanggil BANG. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran," jelas Putra.
Putra menyebut, mulanya dia hanya mendapati lima gram sabu dari tangan pelaku.
Baca juga: Pemain Sinetron HF yang Diduga Hud Filbert Ditangkap, Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Namun setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah indekos yang ditempati pelaku, di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, pihaknya menemukam sebuah tas berisi sabu sebanyak 12 paket.
Sehingga total sabu yang didapat dari tangan pelaku berjumlah hampir 1,2 kilogram.
"Dari dalam kamar kos-an pelaku, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik, total keseluruhan hampir 1,2 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital merk Scale warna silver," ungkap Putra.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Tak Mau ada ASN Kabupaten Bogor yang Gunakan Narkoba, Rudy Susmanto: Jangan Takut, Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Peredaran Narkoba Agustus -Oktober, Ini Tiga Kasus Paling Menonjol |
|
|---|
| Kronologi Polres Metro Jaktim Tangkap Kaki Tangan Bandar Ganja Kelas Kakap dari Medan Sumut |
|
|---|
| Polres Metro Jakbar Tangkap Mafia Narkoba Lintas Provinsi, BB3 Kg Sabu dan 13.557 Butir Ekstasi |
|
|---|
| Ammar Zoni Syok Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Hukuman Bakal Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.