Berita Kriminal

Begini Ungkapan Kekecewaan Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Robot Trading

Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, kuasa hukum korban robot trading akui kecewa terhadap perkembangan kasus penipuan berkedok robot trading.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, kuasa hukum korban robot trading akui kecewa terhadap perkembangan kasus penipuan berkedok robot trading. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin akui kecewa terhadap kinerja kepolisian.

Pasalnya hingga kini penyidik belum menetapkan pelaku utama yaitu Wakil Direktur PT JBK, TR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading FIN888.

Keduanya juga menduga-duga, penyidik 'Masuk Angin' dalam menangani kasus dugaan penipuan berkedok robot trading tersebut.

Dugaannya tersebut disebabkan, sosok TR yang merupakan pengusaha properti besar yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilai mencapai Rp1 triliun.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Polri Libatkan Ahli TPPU

Baca juga: Tingkatkan Pasar Global Jadi Langkah Strategis PI Niaga , Hilman Taufik: Fokus Trading dan Logistik

Penyidik, diterangkan mereka, terkesan tidak mau menyetuh pelaku utama, yakni TR sehingga dicurigainya akan adanya 'permainan' di belakangnya.

"Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi TR dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu. Baru-baru penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni SG, seorang WNA Singapura dan MC"

"Sebelumnya dua afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangkan" kata TB Ade Rosidin ke awak media, di Jakarta, pada Jumat (9/6/2023).

SG, kata Rosidin, adalah pemilik dari perusahaan broker asal Singapura, yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga.

Sementara itu, MC, sebagai orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ (sekitar Rp1 triliun) oleh TR, berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.

"Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri"

"Untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888, yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik masih tertutup terkait kejelasan status TR" jelas Rosidin.

Kata Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang itu, artinya dokumen Affidavit jadi kunci acuan.

Hal itu dikarenakan SG dan MC ditetapkan tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke yang bersangkutan.

"Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya" tegasnya.

Jika dalam Affidavit, lanjutnya, ada tiga nama disebut yakni SG, TR, dan MC, yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$.

"Lalu, dua diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, kenapa yang satu nama lagi (TR) tidak ditetapkan? Padahal, nama MC hanya disebutkan saja oleh TR di dalam bukti komunikasi dengan SG yang ada di dalam Affidavit 3." tegasnya.

Sementara itu, Oktavianus Setiawan mengatakan, keterlibatan SG, TR, dan MC sudah setahun lalu mereka sampaikan ke penyidik dan pimpinannya.

Namun dia heran, mengapa baru sekarang penyidik mendengarkan dan mempelajari bukti-bukti yang serahkan dan dijalankan/

"Ini artinya ada dugaan 'masuk angin' dan 'no viral no justice' di Indonesia benar adanya. Sekarang suka tidak suka aset-aset tersebut disampaikan penyidik mengenai aliran uang kerugian korban sejumlah 61,2 Juta US$ sudah lenyap semuanya."

"Ini menjadi aib penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri, dimana kasus FIN888 menjadi satu-satunya kejahatan investasi bodong yang nihil aset sitaannya" kata Oktavianus.

Kasus FIN888 ini, kata Oktavianus sangat ironi. Selama ini masyarakat tahu betul, bagaimana mumpuninya para penyidik kepolisian dalam melacak aset hasil kejahatan.

Terlihat bagaimana gencarnya penyidik pada kasus lain dalam menyita aset dari para tersangka, misalnya, kasus robot trading Net89 dan DNA Pro.

"Hebatnya, penyidik pula berhasil menyita banyak aset dalam kasus Evotrade yang ditangani unit yang sama dengan kasus Fin888."

"Namun untuk kasus Fin888 ini, kemampuan tersebut tidak terlihat bahkan cenderung mandul. Apakah karena dalam kasus FIN888 ini pengusaha besar?" tanya Oktavianus.

Akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Fin888, lanjutnya, diduga penyidik seakan-akan memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Belum lagi, tambahnya, perlakuan kepolisian kepada korban saat akan menghadap untuk beraudiensi.

Oktavianus mengkui, hingga saat ini penyidik sampaikan belum ada sitaan, dan mereka cenderung menyalahkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana yang katanya sejak tanggal 11 Agustus 2022, penyidik minta data-data aliran dana dari para pelaku, namun diabaikan oleh PPATK.

"Seharusnya jika tidak atau belum mendapat jawaban, dikejar dan di follow-up terus. Jangan juga penyidik dan pimpinannya malas-malasan,"

"Atau memang sengaja beri waktu dan kesempatan bagi para pelaku untuk menyembunyikan, mengalihkan, menyamarkan, atau mengkonversikan hasil kejahatannya" papar Oktavianus.

Terkiat kecurigaannya ke para penyidik, Oktavianus mengatakan, pihaknya sudah melapor berbagai instansi terkait.

Salah satunya Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Iwan Kurniawan terkait gelar perkara khusus adanya penyidik yang diduga 'nakal' menangani kasus FIN888.

Kuasa hukum dan para korban juga telah audisensi dan diterima Jampidum Kejaksaan RI langsung beserta Tim, dan komitmennya.

Sekaligus juga ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dir Kamneg Tibun TPUL Kejaksaan Agung, serta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum perkara FIN888 berkomitmen bersama bersama para korban FIN888 kasus ini sampai tuntas.

Saat ditanya terkait langkah-langkah tim kuasa kukum untuk para korban FIN888 ke depannya, Oktavianus menyampaikan pihaknya juga sudah meminta audiensi dengan Kemenkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

"Melalui Asisten beliau, Pak Imam, katanya berita ini sudah sampai ke bapak (Mahfud Mahmodin). Kini sedang ditangani dan telah dibentuk tim untuk kasus FIN888."

"Kami berharap rekan-rekan media pantau terus kasus FIN888. JPU segera menetapkan pelaku utama TR sebagai tersangka."

"Tidak sebaliknya melindungi, jangan sampai terjadi kegaduhan hukum secara nasional,” harapnya.

Oktavianus mengaku khawatir kasus ini di-P-21-kan (lengkap) sebelum TR dijadikan tersangka.

Padahal, bukti-bukti yang ada dan pengakuan TR bahwa dirinya ada keterkaitan dengan FIN888 terang benderang, disamping ada nama-nama seperti BD, EM, SDJ, SD juga harus ditetapkan tersangka, serta segera sita aset-aset demi keadilan para korban FIN888.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved