Kriminalitas

Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu

Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu yang disimpan Dalam Kotak Teh Cina

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (8/6/2023). 


"Semuanya berperan sebagai pengendali," lanjutnya. 


Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.


"Kalau kami asumsikan 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa," kata Syahduddi.


"Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih," tandasnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved