Kriminalitas
Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu
Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu yang disimpan Dalam Kotak Teh Cina
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
"Semuanya berperan sebagai pengendali," lanjutnya.
Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Kalau kami asumsikan 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa," kata Syahduddi.
"Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih," tandasnya.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
| Motor Warga Dirampas saat Melintas di Jalan Raya Setu Lubang Buaya Bekasi, Polisi Kejar Para Pelaku |
|
|---|
| Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.