Berita Kriminal

Kasus Pembunuhan Lansia di Banjar Kalsel, Bos Perusahaan Berinisial RBT Ini Mengaku Tak Ambil Pusing

Kasus pembunuhan lansia, Sabriansyah (60), di Kalimantan Selatan, diakui pemilik PT JGA, yakni RBT mengaku tidak ambil pusing.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Polres Banjar melakukan olah TKP kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah (60) di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Jumat (31/3/2023). 

Dalam dokumen itu juga disebutkan, di PT ini RBY menjadi penguasa saham PT RJS yang tercatat sebagai pemilik saham di PT JGA yang jumlahnya 750.000 lembar saham.

Sementara, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi beberapa waktu lalu juga akui tersangka pembunuhan Sabriansyah, yakni Y, yang berkas perkaranya rampung.

Y sendiri adalah tersangka pertama yang diringkus oleh polisi.

"Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Yahya" katanya Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi beberapa waktu lalu.

Tim penyidik, kata dia, juga telah memanggil Direktur Operasional PT JGA.

Diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HB alias Hasan Basri.

Selain Yahya dan Hasan Basri, enam tersangka lainnya berinisial R, YF, S, AK, SF dan I.

HB sendiri merupakan karyawan bagian Humas dari PT JGA yang diduga sebagai otak dari eksekutor.

Namun seiring jalannya proses pemeriksaan, HB mengaku hanya menerima perintah dari atasannya.

Karena itu, pihak kepolisian memanggil Direktur Operasional yang belum terungkap identitasnya, untuk dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap empat terduga pelaku terkait kasus pembunuhan warga lanjut usia (Lansia), Sabriansyah, di Banjar, Kalimantan Selatan.

Diketahui, Sabriansyah dibunuh dengan cara ditembak.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan humas perusahaan tambang batu bara PT JGA berinisial AB.

Dimana AB, kata Andi Rian Djajadi, merupakan otak pembunuhan sadis tersebut.

"Petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus empat tersangka salah satunya Humas PT JGA," ujar Irjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved