Pemilu 2024
Denny Indrayana Buka Suara Soal Sistem Pemilu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara!
Denny Indrayana buka suara soal informasi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Ia tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara atas penyampaiannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum yang merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara soal dirinya yang menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengubah sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup ke publik, yang akhirnya menjadi perbincangan hangat di tanah air.
Dalam akun Twitternya @dennyindrayana, ia menyampaikan siaran pers terkait hal itu. "Berikut rilis saya atas pertanyaan beberapa pihak, utamanya rekan media, soal Putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Salam Integritas, Denny Indrayana," cuit Denny sambil melampirkan foto pernyataan siaran persnya, Selasa (30/5/2023).
Dalam siaran persnya Denny Indrayana menjelaskan beberapa hal. "Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan," kata Denny yang saat pernyataan pers dibuat berada di Melbourne, Australia.
Sebagai akademisi dan praktisi yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga di Melbourne (Australia), Denny mengaku paham betul untuk tidak masuk ke dalam delik wilayah hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
Karenanya kata Denny kantor hukumnya bernama Integrity yang dimaksudkan sebagai pengingatnya untuk terus menjaga integritas dan moral.
"Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," kata Denny.
Baca juga: Mantan Ketua MK Pertama Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Karena Bocorkan Rahasia Negara
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim Konstitusi ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," beber Denny.
Denny kemudian menjelaskan soal pemilihan kata dan frasa saat ia menyampaikan informasi terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan mengubah sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, "... mendapatkan informasi", bukan "... mendapatkan bocoran". Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, " ... MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," ujar Denny.
Denny juga menjelaskan secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik)," kata Denny.
Tujuannya menurut Denny, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," ujar Denny.
Baca juga: Isu Putusan MK Sistem Proposional Tertutup di Pemilu 2024, Denny Indrayana: No Viral, No Justice!
Supaya juga, tambah Denny, agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," ujarnya.
Proses PK tersebut, katanya lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan.
"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," ujar Denny.
"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," kata Denny.
Kapolri Dalami
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan untuk menyelidiki isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kapolri tidak ingin isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.
Isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah pakah hukum Denny Indrayana mengaku mendapat infomasi A1 atau sangat valid keputusan MK terkait pemilihan umum (Pemilu Legislatif).
Baca juga: Politisi Demokrat Tuding Mahfud MD Peralat Polisi untuk Kriminalisasi Denny Indrayana
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.
Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.
Menurut Mahfud MD, isu tersebut telah memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia negara yang mestinya tidak boleh dibuka ke publik.
Kapolri mengatakan penyelidikan adalah upaya agar membuat terang benderang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Kapolri: Dilakukan Penyelidikan
Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.
"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.
Seperti diketahui Denny Indrayana menyampaikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.