Mantan Ketua MK Pertama Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Karena Bocorkan Rahasia Negara
Mantan Ketua MK pertama Profesor Jimly Asshiddiqie menilai Denny Indrayana memang harus kena sanksi karena bocorkan rahasia negara
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Profesor Jimly Asshiddiqie menilai Denny Indrayana memang harus kena sanksi karena bocorkan rahasia negara.
Pernyataan Prof Jimly itu dituangkannya pada twitter Senin (29/5/2023) setelah geger pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan putusan MK terkait sistem pemilu yang baru.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu menyebut bahwa nantinya MK akan menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.
Sehingga kedepannya pemilih hanya memilih partai bukan sosok calon anggota dewan.
Pernyataan Denny itupun mengundang kekesalan Menkopolhukan Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Denny apabila benar maka sama saja dengan membocorkan rahasia negara.
Sebab, putusan tersebut belum diketuk palu di MK sehingga masih bersifat rahasia.
Hal senada disampaikan Jimly. Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden era SBY itu seharusnta orang luar memang tidak membuat konklusi sebelum sebuah perkara tuntas di persidangan.
Apalagi yang dilemparkan masih berupa rumor bukan fakta.
Apabila yang dilemparkan merupakan fakta, menurut Jimly, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu hal tersebut merupakan rahasia.
Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Kapolri: Dilakukan Penyelidikan
Sehingga Jimly menilai Denny Indrayana layak disanksi apabila benar terbukti membocorkan informasi tersebut.
"Sehrsnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lg pula jika pun benar, Deny Indrayana sbg pengacara msti tahu ini rahasia, maka dia pntas disanksi," tulis Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.