Pemilu 2024

Isu Putusan MK Sistem Proposional Tertutup di Pemilu 2024, Denny Indrayana: No Viral, No Justice!

Denny Indrayana bikin heboh Indonesia soal pengungkapan putusan MK yang akan menerapkan sistem proposional tertutup di Pemilu.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku ada rasa puas bisa mengungkap sesuatu yang penting bagi demokrasi di Indonesia. Baginya, sistem proposional tertutup merupakan kemunduran jika diterapkan di Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, puas bisa mengungkap kebenaran jelang Pemilu 2024.

Dia sama sekali tak menyesal atas kehebohan yang diungkapnya.

Dia justru berpendapat hal itu harus dilakukan sebagai warga negara yang baik, karena ada niat buruk dari penguasa.

Baca juga: Buntut Isu Bocoran Putusan MK, Kapolri Buka Kemungkinan Panggil Denny Indrayana

Menurut Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.

Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

Baca juga: Disebut Mahfud MD Telah Bocorkan Rahasia Negara, Paguyuban BCAD Melaporkan Denny Indrayana ke Polisi

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'," ucapnya.

Oleh karenanya, dikatakan Denny, perlu adanya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkannya ke media sosial.

"Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ungkap Denny.

Lantaran, jika nantinya MK memutuskan kembali ke sistem proprosional tertutup, maka MK dianggap melanggar dasar open legal policy mengenai sistem Pemilu.

"Karena jka MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy soal pemilihan sistem Pemilu," ujar Denny.

"Proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," tegas Denny.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved