Pemilu 2024
Denny Indrayana Buka Suara Soal Sistem Pemilu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara!
Denny Indrayana buka suara soal informasi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Ia tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara atas penyampaiannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum yang merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara soal dirinya yang menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengubah sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup ke publik, yang akhirnya menjadi perbincangan hangat di tanah air.
Dalam akun Twitternya @dennyindrayana, ia menyampaikan siaran pers terkait hal itu. "Berikut rilis saya atas pertanyaan beberapa pihak, utamanya rekan media, soal Putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Salam Integritas, Denny Indrayana," cuit Denny sambil melampirkan foto pernyataan siaran persnya, Selasa (30/5/2023).
Dalam siaran persnya Denny Indrayana menjelaskan beberapa hal. "Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan," kata Denny yang saat pernyataan pers dibuat berada di Melbourne, Australia.
Sebagai akademisi dan praktisi yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga di Melbourne (Australia), Denny mengaku paham betul untuk tidak masuk ke dalam delik wilayah hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
Karenanya kata Denny kantor hukumnya bernama Integrity yang dimaksudkan sebagai pengingatnya untuk terus menjaga integritas dan moral.
"Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," kata Denny.
Baca juga: Mantan Ketua MK Pertama Nilai Denny Indrayana Layak Disanksi Karena Bocorkan Rahasia Negara
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim Konstitusi ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," beber Denny.
Denny kemudian menjelaskan soal pemilihan kata dan frasa saat ia menyampaikan informasi terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan mengubah sistem pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, "... mendapatkan informasi", bukan "... mendapatkan bocoran". Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, " ... MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," ujar Denny.
Denny juga menjelaskan secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik)," kata Denny.
Tujuannya menurut Denny, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," ujar Denny.
Baca juga: Isu Putusan MK Sistem Proposional Tertutup di Pemilu 2024, Denny Indrayana: No Viral, No Justice!
Supaya juga, tambah Denny, agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.