Berita Kriminal
Disebut Mahfud MD Telah Bocorkan Rahasia Negara, Paguyuban BCAD Melaporkan Denny Indrayana ke Polisi
Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus laporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya usai disebut Menkopolhukam Mahfud MD sudah bocorkan rahasia negara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
LSM itu melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga bocorkan rahasia negara.
Rahasia negara itu yakni informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
LSM Paguyuban BCAD sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitaran pukul 13:00 WIB.
Baca juga: VIDEO : Menkopolhukam Mahfud MD Tuding Denny Indrayana Pembocor Rahasia Negara
Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana
Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk, Ada Apa?
Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.
Musa Emyus harap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana.
Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih" kata Musa Emyus.
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia.
"Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.
Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesi (IGNI) DKI Jakarta.
IGNI datang bersama Koordinatorjya yakni Hj. Nurtini S.Ag.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana.
Kata Mahfud MD, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana.
Dimana Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu perihal sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).
Mahfud MD mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Mahfud MD juga menekankan, putusan MK jadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka" tegasnya Mahfud MD.
Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat.
Apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud MD juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” jelas Mahfud MD
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapat sebuah informasi.
Informasi itu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Dia turut menggulirkan isu soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.
Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.
"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2023).
Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulan dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5/2023).
Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini.
Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai 'informasi A1'.
"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan.
Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya 'Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny'," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.
Menyikapi pernyataan Denny itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Merespon pernyataan Mahfud MD, politisi Partai Demokrat Benny K Harman menyebut Mahfud MD ingin memperalat polisi untuk mengkriminalisasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Pernyataan itu disampaikan Benny K Harman di akun twitternya pada Senin (29/5/2023).
Menurut Benny K Harman dibocorkannya bakal putusan itu oleh Denny Indrayana justru sebagai bentuk pengawasan dan peringatan terhadap MK.
Denny disebut telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yang sesat dan menyesatkan jalannya demokrasi di Indonesia.

Benny K Harman pun mengucapkan terima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya menjadi juru bicara rakyat.
Benny K Harman juga menuding Mahfud MD mau memperalat Polisi untuk mengkriminalisasi Denny Indrayana.
Benny pun mengajak Polisi agar berani menolak dijadikan alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita. Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat.
Prof Mahfud mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny?
Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang. #RakyatMonitor#" tulis Benny K Harman.
Presiden sudah mendengar
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan ikut terseret dalam pusaran kontroversi isu bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang (UU) yang masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Pemerintah akan menunggu keputusan MK soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg).
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.
Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," imbuhnya.
Juri menjelaskan sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK.
Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023) seperti dilansir Kompas.com.
"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," ujarnya.
Saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu.
"Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support dan kita siapkan," ujarnya.
(Wartakotalive.com/Kompas.com)
Menkopolhukam Mahfud MD
Denny Indrayana
Paguyuban BCAD
Polda Metro Jaya
rahasia negara
Partai Demokrat
proporsional tertutup
Mahfud MD
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Jual Motor Sitaan, Sambo dan Rekannya Dibekuk Saat Sedang Ngopi di Warung Deplu Jaksel |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Pembacok Karyawati di Bekasi yang Tangannya Putus, Motif Cemburu dan Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.