Pemilu 2024
Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk, Ada Apa?
Mahfud MD minta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana.
WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Denny Indrayana.
Kata Mahfud MD, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana.
Dimana Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK
Baca juga: Pesan Khusus Jokowi ke Mahfud MD Saat Ditunjuk Plt Menkominfo, Lanjutkan Proyek Mangkrak BTS 4G
Baca juga: Prabowo-Ganjar Sulit Terwujud, Projo Sodorkan 10 Simulasi, Salah Satunya Prabowo-Mahfud MD
Putusan MK itu perihal sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).
Mahfud MD mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Mahfud MD juga menekankan, putusan MK jadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka" tegasnya Mahfud MD.
Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat.
Apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud MD juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” jelas Mahfud MD
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapat sebuah informasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mahfud-vs-arteria.jpg)