Berita Kriminal

Jual Motor Sitaan, Sambo dan Rekannya Dibekuk Saat Sedang Ngopi di Warung Deplu Jaksel

Jual Motor Sitaan, Sambo dan Rekannya Dibekuk Saat Sedang Ngopi di Warung Deplu Jaksel

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
SAMBO DAN REKAN - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Pihaknya membekuk Sambo dan rekannya karena telah menjual motor sitaan mereka sebagai debt collector. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua debt collector atau mata elang yang diketahui menjual sepeda motor hasil sitaan tanpa dokumen resmi.

Adapun kedua pelaku berinisial M alias Sambo (29) dan rekannya F (35).

Sambo dan F ditangkap saat sedang asyik ngopi di warung kopi di kawasan Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Polres Depok Petakan Masalah Premanisme, Jukir Liar dan Debt Collector Jadi Target Sasaran

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

"Kedua tersangka melakukan jual beli sepeda motor Yamaha Aerox tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah," ujar Murodih.

Menurut Murodih, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen yang mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Murodih, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

Petugas lalu mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

"Di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox berwarna hitam," ungkap Murodih.

Baca juga: Empat Debt Collector yang Resahkan Pengendara di Cengkareng Dibekuk Polisi

Kedua pelaku yakni Sambo dan F langsung diamankan.

Kepada penyidik, M alias Sambo mengaku telah menjalankan aksi serupa sejak 2009. 

Sambo kerap menarik kendaraan dari debitur yang menunggak cicilan.

Setelah itu, ia langsung menjual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Pelaku selaku debt collector sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku, motor tarikan tersebut dijual tanpa surat," tuturnya. 

Di sisi lain, F berperan dalam membantu Sambo menjual motor sitaan.

"(Ia menjualnya) dengan melalui akun Facebook pribadinya," tutur eks Kapolsek Tebet ini. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved