Pemilu 2024

Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana

Mahfud MD mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023). Mahfud MD menyebut polisi bisa merespom dugaan bocoran keputusan MK terkait pemilihan legislatif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.

Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.

Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.

"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2023).

Baca juga: Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU

Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulan dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5/2023).

Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai 'informasi A1'.

"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya

Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan.

Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya 'Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny'," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.

MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan

Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved