Berita Kriminal

Disebut Mahfud MD Telah Bocorkan Rahasia Negara, Paguyuban BCAD Melaporkan Denny Indrayana ke Polisi

Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus laporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya usai disebut Menkopolhukam Mahfud MD sudah bocorkan rahasia negara.

|
Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini telah berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). Foto: Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus. 

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Mahfud MD: Jika Ada yang Melaporkan, Polisi Bisa Respon Bocoran Keputusan MK oleh Denny Indrayana

Menko Polhukam Mahfud MD menilai Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.

Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.

Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.

"Memang anu sih, memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena kan termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2023).

Mahfud lantas mengaku heran muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK telah memutuskan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh Mahfud dari pihak MK, mahkamah baru menerima kesimpulan dari pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan terkait sistem pemilu pada Rabu (31/5/2023).

Setelah itu, MK baru akan menggelar sidang untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini.

Oleh karena itu, ia heran kabar terkait putusan MK mengubah sistem pemilu dianggap sebagai 'informasi A1'.

"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkapkan, Polri akan mempelajari dugaan kebocoran ini apabila ada yang melaporkan.

Sedangkan MK akan mengusut pihak yang kemungkinan membocorkan informasi terkait putusan MK itu ke Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya 'Pak, kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara begitu kepada Pak Denny'," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, di media sosial miliknya, Denny menyatakan bahwa telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved