Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Johnny G Plate Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM - Johnny G Plate dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu ditahan sebagai tersangka korupsi tower Base Transceiver Station (BTS).
Meski dipindahkan, Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan.
Termasuk juga dari segi penempatan sel dan pengamanan untuk Johnny G Plate.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate
Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Korupsi Johnny G Plate
Baca juga: Pengamat Pesimistis Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Enggak dibedakan, sama saja," katanya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.
Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.
Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.
"Iya dari sini (Kejaksaan Agung) ke sana (Kejari Jakarta Selatan). Lebih efekif kan," kata ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
korupsi pengadaan tower BTS
base transceiver station
Johnny G Plate
kasus korupsi
Partai NasDem
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.