Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Johnny G Plate Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju. 

WARTAKOTALIVE.COM - Johnny G Plate dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu ditahan sebagai tersangka korupsi tower Base Transceiver Station (BTS).

Meski dipindahkan, Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan.

Termasuk juga dari segi penempatan sel dan pengamanan untuk Johnny G Plate.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate

Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Korupsi Johnny G Plate

Baca juga: Pengamat Pesimistis Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Enggak dibedakan, sama saja," katanya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).

Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.

Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.

Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.

"Iya dari sini (Kejaksaan Agung) ke sana (Kejari Jakarta Selatan). Lebih efekif kan," kata ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved