Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Johnny G Plate Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju. 

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu:

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok, mereka ialah:

- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate Diselidiki

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved