Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Johnny G Plate Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antarpejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup. Saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, meyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate.

Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.

"Yang jelas, kami mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," kata Haryoko, Jumat (26/5/2023).

Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.

Namun Haryoko, masih enggan membeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.

"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," ujar Haryoko.

Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antarpejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.

"Belum ada. Tapi yang jelas, kami meriksa BBE," ucap Haryoko.

Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol

Pengamat politik Adi Prayitno turut mengomentari pemberitaan yang berkembang soal aliran dana korupsi pembagunan tower BTS oleh Johnny G Plate ke parpol.

Menurutnya, sangat mustahil Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu membongkar aliarn dana tersebut yang sampai ke parpol.

Sebab, ada dugaan kuat institusi penegak hukum di Indonesia 'tak berani', meski dijumpai aliran dana tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved