Berita Jakarta

BPJamsostek Cilandak Sosialisasikan Manfaat Program Tambahan, Mulai Diskon Produk hingga KPR

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan undang-undang nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) menggelar sosialisasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK secara telekonferensi bersama peserta dari PT. HERIROMADIALI. 

Menariknya dalam kegiatan tersebut juga disediakan doorpize menarik bagi peserta telekonferensi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak, M. Izaddin mengungkapkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Triwulan Pertama 2023, BPJamsostek Jakarta Mampang Bayarkan Klaim JHT hingga Rp 66 Miliar

Dia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan undang-undang nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Saat ini manfaat yang diselenggarakan ada empat yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan satu tambahan program yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Izaddin menambahkan, dalam setiap sosialisasi pihaknya juga menerangkan bentuk inovasi pelayanan yang disediakan oleh BPJamsostek bekerja sama dengan lembaga perbankan dengan memberikan kemudahan bagi pekerja yang belum memiliki rumah untuk bisa punya rumah sendiri maupun pekerja yang ingin merenovasi rumahnya melalui manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved