PPDB 2023

PPDB Madrasah Jakarta 2023 Dibuka 5 Juni, Simak Syaratnya, Ada Jalur Tahfidz Minimal 5 Juz

PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.

PPDB Madrasah
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 simak kuota dan persyaratannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2023 untuk jenjang MAN, Apa saja syarat dan berapa kuotanya, ada di artikel ini. 

Calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru atau CPDB Madrasah di DKI Jakarta 2023 perlu mengetahui jadwal dan kuota yang dibuka untuk jenjang MAN.

PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.

Selanjutnya, pendaftaran dan pemilihan jalur PPDB dibuka sesuai jadwal di masing-masing jenjang.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang MAN, terdapat 8 jalur pendaftaran PPDB yang dibuka dimulai dari jalur zonasi pada 5-6 Juni 2023.

Baca juga: DPRD DKI Janji Ubah Kebijakan PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Agar Tepat Sasaran

Berikut ini syarat, jadwal serta kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MAN:

PPDB Masdrasah Jenjang MAN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MAN.

Persyaratan umum:

1. CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
3. Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
4. CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
5. CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 7 Semester 1 sampai Kelas 9 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.

Baca juga: DPRD DKI Janji Ubah Kebijakan PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Agar Tepat Sasaran

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

- Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.

- Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.

- Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved