Kriminalitas
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Setelah Siram Bubuk Cabe & Hantam Putri Balqis hingga Babak Belur
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Setelah Siram Bubuk Cabe & Hantam Putri Balqis hingga Babak Belur
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Putri Balqis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sugaan KDRT terhadap suaminya, BIF.
"Anak saya, anak saya, tahanan Polres Depok Unit PPA, terzolimi," ungkap ayah dari Putri Balqis.
Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal penetapan status tersangka terhadap suami dan istri kasus KDRT yang viral di Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.
Sepasang suami istri terlibat cekcok.
Sang suami katanya tersinggung dengan ucapan sang istri.
Kesal dengan sikap istrinya, sang suami diungkapkannya melemparkan bubuk cabe ke arah wajah sang istri.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023).
Tak terima dilempar bubuk cabe, sang Istri katanya tak tinggal diam.
Sang istri kemudian memeras alat vital suami dengan keras.
Baca juga: Gara-gara Pamer Gaji Rp32 Juta, Dokter Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat DKI, Ini Hasilnya
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Kena Batunya, Berani Tantang Ketua RT & Serobot Fasum, 20 Ruko Dibongkar Paksa

Kesakitan alat vitalnya diremas, sang suami katanya memukuli wajah sang istri berulang kali hingga mengalami lebam.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Pertikaian keduanya pun berakhir.
Mereka kemudian saling melaporkan peristiwa KDRT itu ke Mapolres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Depok diungkapkannya telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut.
Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan tidak disambut baik oleh salah satu pihak.
Sehingga kasus pidana KDRT pun berlanjut.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.