Kriminalitas

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Setelah Siram Bubuk Cabe & Hantam Putri Balqis hingga Babak Belur

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Setelah Siram Bubuk Cabe & Hantam Putri Balqis hingga Babak Belur

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Instagram @saharahanum
Putri Balqis dilarikan ke UGD rumah sakit setelah dua hari ditahan di Mapolres Depok. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya di Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan pihaknya tengah mandalami kasus dugaan KDRT yang dialami Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni.

Terkait kasus tersebut, Yogen mengungkapkan sepasang suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Unit PPA Polres Metro Depok pun telah melakukan penahanan terhadap Putri Balqis.

Sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni katanya belum bisa dilakukan penahanan sebab masih dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Keduanya (suami dan istri) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023). 

"Memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi," sambungnya. 

Baca juga: Sahara Ungkap Fakta Mengejutkan, Putri Balqis Sudah Sering Dianiaya Selama 14 Tahun Berumah Tangga

Baca juga: Lihat Putrinya Terkapar, Ayah dari Istri yang Disiram Bubuk Cabe & Dipukuli di Depok Berusaha Tegar

Kolase Putri Balqis sebelum dan setelah dianiaya suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni di Depok.
Kolase Putri Balqis sebelum dan setelah dianiaya suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni di Depok. (Instagram @saharahanum)

Terkait hal tersebut, Polres Metro Depok diungkapkannya telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut.

Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan tidak disambut baik oleh salah satu pihak.

Sehingga kasus pidana KDRT pun berlanjut. 

"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif. 

"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen. 

"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya. 

Sahara Ungkap Fakta Mengejutkan, Putri Balqis Sudah Sering Dianiaya Selama 14 Tahun Berumah Tangga

Berbeda dengan keterangan Yogen, Adik dari Putri Balqis, Sahara Hanum mengungkapkan kronologi kasus KDRT yang menjerat kakaknya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved