PPDB 2023

Menyulitkan Siswa Penerima KJP, Pergub Warisan Anies Baswedan soal PPDB Didorong untuk Revisi

Legislator DKI Jakarta mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi regulasi warisan kepala daerah sebelumnya, Anies Baswedan.

instagram @disdikdki
Legislator DKI Jakarta mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi regulasi warisan kepala daerah sebelumnya, Anies Baswedan yang mengatur syarat pelajar masuk sekolah negeri lewat jalur afirmasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk merevisi regulasi warisan kepala daerah sebelumnya, Anies Baswedan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengatur syarat pelajar masuk sekolah negeri lewat jalur afirmasi.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berjanji, akan memperjuangkan perubahan regulasi tersebut.

Apalagi dalam dalam rapat komisi yang digelar bersama Dinas Pendidikan pada Jumat (19/5/2023) lalu, telah diputuskan bahwa regulasi tersebut bakal diubah.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, Termasuk Syarat dan Kuota

“Bila perlu kami bantu dia (Disdik) menghadap Pj Gubernur dan Pak Sekda, karena ini persoalan percepatan sebab di rapat komisi sudah sepakat itu (Pergub) akan diubah, sudah sepakat,” kata Merry pada Selasa (23/5/2023).

Perempuan dari PDI Perjuangan ini berjanji akan memantau perkembangan langkah Disdik untuk merubah regulasi tersebut.

Soalnya revisi Pergub dilakukan untuk kepentingan masyarakat miskin agar tepat sasaran saat PPDB dibuka pada 12 Juni mendatang.

“Kami akan terus monitor, saya hari ke hari tetap monitor mereka. Kalau mereka bilang tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kami rapat lagi,” ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI Janji Ubah Kebijakan PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi Agar Tepat Sasaran

Menurut dia, Pergub yang berlaku saat ini menjelaskan bahwa pelajar yang mau masuk SMP dan SMA Negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Dia menyebut, hal itu menimbulkan polemik karena tidak semua pelajar dari keluarga miskin terdaftar dalam PIP.

Adapun PIP merupakan program santunan duit yang ditujukan kepada pelajar yang dianggap tidak mampu, namun tidak semua terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara Disdik berasumsi penerima KJP sudah pasti juga mendapatkan PIP.

“Tapi mereka tidak lihat bahwa PIP itu ada jalur dewan dan ormas, sehingga Disdik melihat dapat KJP pasti dapat PIP. Katakan dia (warga) dari anggota dewan, lalu melihat dia layak dibantu (PIP) tapi nggak masuk DTKS,” ucapnya.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Diminta Tinjau Ulang Syarat PIP untuk Penerimaan PPDB Jalur Afirmasi

“Kalau penerima KJP itu sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS, sementara PIP itu penyalurannya bukan berdasarkan DTKS,” sambungnya.

Lantaran itulah, kata dia, banyak pelajar yang tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri. Soalnya kuota yang harusnya diserap mereka, justru terpakai oleh pelajar pemegang PIP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved