Tiga Asosiasi Pengembang Perumahan Desak Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Sejak 2020 tidak ada kenaikan harga rumah subsidi, pengembang malah dituntut meningkatkan kualitas rumah yang persyaratannya terlalu teknis.
Sebagai barometer, pemerintah mengacu pada proyeksi kenaikan inflasi.
“Saat itu harmonisasi di Kemenkeu tidak serumit sekarang. Terakhir tahun 2020, dimana setelah itu harmonisasi harga rumah subsidi ditetapkan setiap tahun. Seharusnya, bagaimana pun kondisi negara tetap rumah itu kebutuhan dasar,” katanya.
Penegasan senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah.
Baca juga: Molen Kasetra Suami Enzy Storia, Seorang Diplomat Muda, Ini Dia Profilnya!
Baca juga: VIDEO Sekjen Nasdem Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 T, Amien Rais Minta Surya Paloh Pukul Balik Jokowi
Menurutnya, pascapandemi Covid-19 pengembang sebenarnya cukup bersemangat untuk kembali membangun rumah subsidi.
Tetapi harga material dan tanah yang semakin melambung tinggi tanpa ada penyesuaian harga jual membuat banyak pengembang kesulitan.
“Situasi ini sangat memberatkan pengembang. Akibatnya banyak pengembang sudah beralih meninggalkan rumah bersubsidi. Karena untuk membangun kembali sudah sulit terutama akibat harga bahan material yang sudah naik berlipat-lipat kali,” ungkapnya.
Apersi meminta keseriusan dan perhatian pemerintah terhadap program rumah bersubsidi ini dengan menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, MBR, pengembang dan perbankan.
Dikatakan Junaidi Abdillah, banyak masyarakat yang masih butuh rumah. Namun jika pengembang tidak lagi mau memproduksi maka MBR akan dirugikan.
Sebenarnya, pemerintah tidak perlu “menguji” pengembang setiap tahun dengan tarik ulur penyesuaian harga jual.
Baca juga: Enzy Storia dan Maulana Kasetra Menikah, Hassan Wirajuda dan Vincent Rompies Jadi Saksi Akad Nikah
Baca juga: Tingkatkan Pasar Global Jadi Langkah Strategis PI Niaga , Hilman Taufik: Fokus Trading dan Logistik
Hal itu karena inflasi pasti terjadi setiap tahun, sehingga penyesuaian kenaikan dapat mengacu pada besaran inflasi.
Lewat cara itu, pengembang tidak harus pusing menunggu-nunggu peraturan menteri keuangan atau keputusan menteri seperti sekarang ini.
Pemerintah juga tidak perlu pusing melakukan pembahasan dan proses harmonisasi yang sangat panjang lebar seperti ini.
“Atau memang pemerintah menunggu banyak pengembang bertumbangan? Sudah harga tidak naik, malah ada aturan-aturan yang banyak sekali. Kami sepakat kualitas harus ditingkatkan, tapi harga ayo disesuaikan. Kalau harga kedelai naik, pasti harga tahu pun naik,” sebut Junaidi Abdillah.
Ketua Umum DPP Himperra, Endang Kawidjaja juga menyoroti soal penurunan pasokan rumah bersubsidi di awal tahun ini berdasarkan informasi dari BP Tapera jadi berkurang dari target sehingga mempengaruhi realisasi KPR bersubsidi.
“Terakhir, kami asosiasi pengembang justru diminta menandatangani perjanjian soal peningkatan kualitas rumah. Kami sebenarnya tidak masalah, asal ada kepastian setiap tahun harga bisa naik 6-7 persen atau kalau bisa 10 persen. Dengan begitu kami mampu menjamin kualitas dapat ditingkatkan,” tegas Endang Kawidjaja.
Baca juga: Ilmu Penting Try Sutrisno untuk Muhaimin Iskandar, Pemimpin Benar Harus Pintar, Bersih, Bertaqwa
Baca juga: Enzy Storia Menikah dan Melepaskan Status Lajang Bersama Molen Kasetra yang Bekerja Sebagai Diplomat
asosiasi pengembang perumahan
rumah subsidi
penyesuaian harga jual
Realestat Indonesia (REI)
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakya
Maria Nelly Suryani
Junaidi Abdillah
Endang Kawidjaja
| Banyak Warga Gagal Beli Rumah Subsidi karena Paylater, Menteri Ara Usulkan Purbaya Putihan |
|
|---|
| Kabupaten Bekasi Toreh Prestasi di Bidang Perumahan, Realisasikan 9.537 Unit KPR Rumah Subsidi |
|
|---|
| 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi Diresmikan Presiden, Ini Harapan Rudy Susmanto |
|
|---|
| Dihujat Soal Rumah Subsidi Mungil, Maruarar Sirait Bilang Testing The Water |
|
|---|
| Gandeng BJB, BP Tapera, Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Subsidi bagi ASN dan Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Asosiasi-20-Mei.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.