Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, Disepakati Peraturan KPU 10/2023 Tidak Berubah

Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU 10/2023.

Istimewa
Ilustrasi - Tidak ada perubhana soal keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 - Caleg perempuan PKS 

Dalam pembahasan RDP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dalam PKPU 10/2023 sudah relevan dengan Undang Undang 7/2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh parpol.

Dia juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen.

Adapun pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucap Doli Kurnia. (m27)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved