Pemilu 2024
Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, Disepakati Peraturan KPU 10/2023 Tidak Berubah
Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU 10/2023.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - Tidak ada perubhana soal keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 - Caleg perempuan PKS
Dalam pembahasan RDP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dalam PKPU 10/2023 sudah relevan dengan Undang Undang 7/2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh parpol.
Dia juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen.
Adapun pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucap Doli Kurnia. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.