Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, Disepakati Peraturan KPU 10/2023 Tidak Berubah

Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU 10/2023.

Istimewa
Ilustrasi - Tidak ada perubhana soal keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 - Caleg perempuan PKS 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati untuk tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU 10/2023.

Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

RDP ini digelar lantaran adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beraudiensi ke Bawaslu pada 8 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoal konstruksi norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Mereka memandang aturan ini berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Aturan 30 Persen Caleg Perempuan akan Berubah, Bisa Jadi akan Berkurang Jumlahnya

Dia mengungkapkan ada tiga poin tuntutan mereka di antaranya pertama, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan menolak Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Kedua, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.

"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," ucap Bagja dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Tuntutan ketiga, lanjut Bagja, jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: PSI Lolos Verifikasi Faktual KPU, Sudah Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan 62 Persen

"Atas tuntutan tersebut, Bawaslu-KPU-DKPP telah mengadakan forum tripatrit," ungkap Bagja.

Meski demikian, sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku, perubahan aturan PKPU harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah.

"Kami (Bawaslu) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, mendorong KPU, dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum konsultasi RDP kali ini," jelas dia.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

"Jadi dalam situasi ini kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma didalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden," papar Hasyim.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved